Minggu, 16 Juni 2013

Aher Miliki 8 Ribu Sapi?

INILAH.COM, Bandung - Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengaku tidak memiliki satu ekor sapi pun di Lembang Kabupaten Bandung Barat, tepatnya di hulu Sungai Cikapundung. Dia merasa tudingan tersebut cenderung fitnah dan pembunuhan karakter.

Pernyataan Aher tersebut dituangkan dalam ocehan di situs mikroblogging twitter, Minggu (16/6/2013) malam. Dia menjawab klarifikasi aktivis Fadjroel Rachman dengan akun @fadjroeL. Sebelumnya Fadjroel berceloteh "gubernur punya 8.000 ekor sapi? Tanya @aheryawan utk konfirmasi spy tdk jadi fitnah."

Tak lama Aher menjawabnya. "Masya Allah, satu ekorpun saya gak punya," tulisnya.

Kepada INILAH.COM, Aher mengaku tidak akan melakukan tindakan apapun, termasuk melaporkannya kepada pihak berwajib. "Saya sudah laporkan langsung kepada Allah," sebutnya.

Isu ini ramai dibicarakan setelah terjadi debat kandidat Pilwalkot Bandung yang disiarkan salah satu televizi swasta nasional. Dalam kesempatan debat, Calon Wali Kota Ayi Vivananda yang memperoleh kesempatan membahas Sungai Cikapundung menyinggung soal kotornya sungai itu.

Menurut Ayi, salah satu penyebab Sungai Cikapundung kotor adalah sumbangan limbah peternakan sapi yang berada di hulu sungai, tepatnya di Lembang Kabupaten Bandung Barat. Tak lama Calon Wali Kota Wahyudin menimpali bahwa sapi tersebut milik Gubernur. [gin]

Minggu, 09 Juni 2013

AMANAT PAW LAHIR DARI TAHTA YANG TINGGI, JANGAN DICEDERAI


Oleh : Wargo, Simpatisan PKS
Melalui tulisan ini kami bermaksud memberi keterangan-keterangan dan pemahaman – pemahaman, sejauh pengetahuan kami dan sekemampuan pemikiran kami. Tentang dimensi dan letak putusan Syuro DPTW PKS Jawa Tengah dan DPTD PKS Kabupaten Tegal tentang PAW pada dapil 6 ( Kecamatan Kramat, Suradadi, Warureja ). Yang sampai tulisan ini disusun belum terealisasi malah hanya jadi bahan perdebatan semata.
Putusan Syuro tentang PAW tersebut mestinya sudah lama direalisasikan. Sementara amanat itu mulur direalisasikan yang seharusnya terjadi pada tanggal 27 Agustus 2011 kemarin ( hal ini sesuai dengan pernyataan Mushtofa, S.Pdi – Ketua DSD pada waktu itu- menanggapi pertanyaan tentang maksud dari kata 2 tahun beliau menjelaskan bahwa “ Dua tahun itu ya terhitung dari pelantikan DPRD (Pelantikan DPRD Kab. Tegal Tgl. 27 Agustus 2009-Red) oh Ustad mardi “ dan juga pernyataan dari Araf Hakim – Sekretaris DPD pada waktu itu – “ 2 tahun itu waktu maksimal, bisa jadi kurang tergantung raport saudara bakhrun”- ). Padahal kami pandang putusan syuro tersebut adalah amanat yang agung, karena terlahir dari tahta yang tinggi, yaitu Syuro DPTW dan DPTD .
Kami lihat banyak fakta yang mengganggu realisasi PAW, diantaranya adalah : Lemahnya apresiasi oleh sebagian pihak terhadap terhadap amanat tersebut, Tidak proporsionalnya pemaknaan tentang amanat itu oleh pihak-pihak terkait. Beda pandangan soal letak dan sejarah amanat itu diterbitkan. Dan banyak hal lainnya.
Tulisan ini bukan bermaksud menghakimi, menggurui atau mengerasi siapapun, karena sejatinya semua itu tidak ada yang patut. Jawabannya sangat sederhana, kita semua harus hormat, patuh, tunduk dan melaksanakan amanat yang agung tersebut. Tidak boleh ada yang membangkang atau melakukan pembangkangan.
Terbitnya putusan tentang amanat PAW tersebut berawal dari adanya Laporan Simpatisan PKS pendukung Caleg Sumardi, S.PdI kepada Panwaslu tentang adanya praktek politik uang yang dilakukan oleh Kubu Caleg Bakhrun, SH dan ditembuskan kepada DPD PKS kabupaten Tegal pada tanggal 8 April 2009 sehari sebelum pelaksanaan Pemilu Legeslatif tanggal 9 april 2009.
Kemudian DPD bersikap dan mengajak dialog dengan sipelapor untuk menyelesaikan masalah praktek politik uang tersebut di internal partai saja. Tarik menarik yang alot antara sipelapor dengan DPD akhirnya membuahkan hasil. Yaitu laporan politik uang tersebut dicabut dari panwaslu, hanya dengan komitmen masalah tersebut untuk diselesaikan di internal partai.  Pencabutan laporan tersebut di panwaslu terjadi pada malam hari menjelang besok pagi laporan itu akan disidangkan.
Untuk memenuhi janjinya menyelesaikan praktek politik uang di internal partai. DPD membentuk tim kerja yang bertugas menyelesaikan praktik politik uang tersebut. Secara pasti kami tidak mengetahui bagaimana cara kerja dan sistem kerjanya. Tapi yang jelas tim itu bekerja diantaranya  melakukan investigasi. Dan pada tanggal 21 April 2009 terbitlah sebuah keputusan besar yang mengamanatkan PAW untuk Anggota Dewan F-PKS dari Dapil 6.
Putusan PAW tersebut mengamanatkan satu periode dewan dengan komposisi : 2 tahun untuk Bahrun SH , 2 tahun untuk Sumardi S.Pdi , dan 1 tahun untuk Toto Waryanto . Putusan itu cukup jelas dan terang . Mengutip ucapan Wahidin – Ketua MPD saat itu - saat membacakan putusan ,” karena kalian semua bersalah , maka kami hukum , Bahrun SH 2 tahun , Sumardi Spdi 2 tahun , dan Toto Waryanto 1 tahun .” kurang lebih demikian perkataan beliau. Dan putusan tersebut berhasil menawarkan suasana kisruh saat itu.
Mendekati dua tahun kemudian, simpatisan yang juga mendengar adanya putusan tentang PAW tersebut datang ke DPD menanyakan hal ihwal realisasi PAW. Tepatnya bulan Juli, 2 bulan mendekati deadline dua tahun pertama masa kerja anggota DPRD sesuai yang di komposisikan / di atur amanat partai tersebut.
Sampai 5 bulan berjalan. Juli , Agustus , September , Oktober , Nopember . Dialog antara simpatisan dan DPD ternyata nihil tidak ada kejelasan soal realisasi PAW. Sementara pada Tanggal 8 Agustus 2011 Sumardi,S.PdI telah datang di Kantor DPD memenuhi undangan untuk klarifikasi tentang Putusan PAW. Dalam pertemuan tertutup itu yang terjadi hanya perdebatan. Padahal Amar Syamsi, Lc dalam pertemuan tertutup itu sempat memberi kesaksian dan membenarkan adanya perkataan Wahidin dulu saat membacakan putusan : “ ya, Saya juga mendengar perkataan tersebut. “  kesaksiaannya. Hingga akhirnya pada 1 Desember 2011, simpatisan melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPD PKS kabupaten tegal menuntut realisasi PAW yang sudah mundur 3 bulan.
Barangkali seandainya DPD punya integritas yang kuat dan kedaulatan yang jelas. Amanat PAW bisa di realisasikan tanpa harus mundur. Karena tidak perlu melayani perdebatan dari pihak manapun. Sebab tidak logis dan tidak rasional sebuah putusan atau amanat yang agung di perdebatkan. Mestinya tinggal di laksanakan saja.
Amanat PAW itu bukan putusan yang murahan dan bukan pula putusan yang rendahan. Tapi putusan itu adalah putusan yang tinggi dan matang. Sebab putusan itu bukan hasil pikiran satu orang saja. Tetapi putusan itu di ambil melibatkan banyak orang yaitu Pengurus dari DPTW Jawa Tengah maupun pengurus DPTD Kabupaten Tegal lengkap. ( yang hadir adalah Arif A.,SH,M.Hum –Ketua DSW 2004-2009-, Drs.Fikri F.MM-Ketua MPW 2004-2009-, Amar S.Lc – Anggota DSW 2004-2009-,Araf H.-Sekretaris DPD 2004-2009, Arif B. – Bendahara DPD 2004-2009-, Wahidin –Ketua MPD 2004-2009-,Musthofa,S.PdI-Ketua DSD 2004-2009, Amirudin J – Ketua Kaderisasi DPD 2004-2009, Nur’alim – pengurus DPD/Aleg PKS Dapil 6 2004-2009).
Bukan pula putusan yang tergesa – gesa. Sehari atau dua hari di putuskan. Tapi memakan waktu yang lama hampir setengah bulan. Juga ada tim khusus yang mengerjakan masalah itu. Tim itu memberi kajian, mengivestigasi dan sebagainya tentang hal – hal yang di perlukan.
Sementara hanya perdebatan yang terjadi. Amanat PAW gagal di laksanakan tepat waktu. Soal pelaporan simpatisan di PANWASLU dulu tidak luput jadi bahan perdebatan. Dianggap keliru dengan dalih harusnya praktek politik uang di selesaikan di internal partai saja jangan di PANWASLU. Benar laporan simpatisan di PANWASLU telah di cabut.
Padahal pelaporan kecurangan pemilu di PANWASLU adalah instruksi langsung dari Rakwid SE bersama Toto Waryanto yang notabene Ketua DPD sekaligus Caleg Dapil 6. Kepada Sumardi Spdi lima hari menjelang pelaksanaan pemilu. Ketika itu dengan penuh ketegasan Rakwid,SE mengatakan “ Pak, jika ada politik uang laporkan saja ke PANWASLU !, kemudian Sumardi,S,PdI bertanya : “ kalau dari caleg PKS gimana ?, Rakwid SE menjawab : “ Hatta dari PKS, laporkan saja “. dan Toto Waryanto pun mengiyakannya :
Cukup keliru pandangan Musthofa SPdi. selaku Ketua DPD sekarang yang berstatemen pada beberapa Media Massa :
Ketua DPD PKS Kabupaten Tegal, Mustofa Samlan menjelaskan, Sumardi yang mendapatkan nomor urut 8 melaporkan Bahrun ke DPD dengan tuduhan politik uang (money politics).
“Mungkin,karena merasa suaranya kalah dengan Bahrun sehingga melakukan upaya itu,”terangnya ( Harian SINDO - Jum’at,  2 Desember 2011 )        
Sementara itu, Ketua DPD PKS Kabupaten Tegal, Mustofa menjelaskan, persoalan itu muncul setelah turunnya keputusan mahkamah konstitusi ( MK ) terkait dengan calon jadi ditentukan oleh suara terbanyak .
Turunnya keputusan tersebut menjelang pemilihan Legeslatif. Sumardi yang mendapatkan nomor urut 8 melaporkan Bahrun ke DPD dengan tuduhan politik uang (money politics).
“Mungkin,karena merasa suaranya kalah dengan Bahrun sehingga melakukan upaya itu,”paparnya ( Harian Suara Merdeka – Jum’at, 2 Desember 2011 )
Perlu di luruskan bahwa pelaporan politik uang itu terjadi satu hari sebelum di selenggarakan pemilu . Yaitu Tanggal 8 April 2009, sementara pemilu tanggal 9 April 2009 . Jadi tidak benar Musthofa, S.Pdi mendahului hasil pemilu menang atau kalah.
Perdebatan lainnya adalah menyoal putusan PAW. Oleh sebagian pengurus partai, mereka melihat bahwa putusan itu adalah putusan sepihak. Alasannya dari 3 calon anggota PAW ada yang tidak melampirkan tanda tangan. Perlu di jelaskan di sini bahwa putusan itu di keluarkan oleh DPTW Jawa Tengah dan DPTD kabupaten Tegal berarti putusan itu milik partai dan bersifat tetap dan mengikat. Kalau Bahrun SH tidak melampirkan tanda tangan berarti itu sebuah pembangkangan. Dan kita harus bisa melihat itu pembangkangan.
Ust. Amar Syamsi pun memberikan garansi pada pertemuan 21 April 2011 saat terbitnya putusan, yaitu : “jika antum (Sumardi,S.Pdi dan Bakhrun,SH-red) tunduk dan patuh terhadap putusan ini, kami DPTW dan DPTD akan melindungi antum dari kemungkinan-kemungkinan usul dari pihak lain”
Jadi, pembangkangan itu jangan dipandang sebuah kebenaran. Apalagi pembangkangan itu bisa menggugurkan putusan partai . Sebab itu keputusan partai dan milik partai yang bersifat mengikat. Dimana semua anggota atau kader harus tunduk dan patuh . Bukan perjanjian antara Bahrun SH, Sumardi Spdi dan Toto Waryanto yang menjadi batal karena Bahrun SH tidak mau tanda tangan.
Sementara Sumardi Spdi yang hormat, patuh dan tunduk pada putusan dengan bukti melampirkan tanda tangan pada putusan itu tidak dibela. Kehadiran Sumardi,S.Pdi ketika menyerahkan Baiat Amal tersebut adalah instruksi dari DPD pada waktu itu dalam telpon Arif Hakim mengatakan : “ ahsan , antum menyerahkan lampiran Baiat amal tersebut tad !” kemudian Sumardi,S.Pdi menjawab : “ Lah Bakhrun gimana tad, sudah menyerahkan belum tad? “, dijawab oleh Araf Hakim : “ Kalau antum menyerahkan Lampiran Baiat Amal tersebut dengan ditandatangani bermaterai Rp.6.000,-, berarti antum tunduk dan patuh pada hasil syuro partai, sementara bila Bahrun tidak menyerahkan berarti itu merupakan Raport Merah Bahrun“. Jadi aneh jika sebuah ketundukan Malah di kalahkan oleh pembangkang Bahrun SH dengan persepsi pengurus bahwa putusan itu adalah putusan sepihak. berarti pengurus tidak bisa melihat bahwa perilaku Bahrun SH adalah sebuah pembangkangan yang harus di hentikan bahkan harus di beri sanksi. wajar saja Sumardi Spdi menjadi terheran-heran dan tidak habis pikir dengan pandangan beberapa ‘pengurus’ DPD.
Apalagi Bahrun SH beberapa kali melakukan tindakan pembangkangan. Diantaranya dulu, waktu proses penyusunan Daftar Calon Tetap ( DCT ). Bahrun SH melakukan pembangkangan terhadap putusan partai dengan tidak mau menandatangani DCT tersebut. Karena ingin di nomor urut 2, bukan di nomor urut 4. Bahkan DPD sampai mendatangi rumahnya untuk menasehati, meminta, dan kalo boleh di katakan di sini untuk ‘menyembah’ Bahrun SH agar bersedia menandatangi DCT. Pun gagal tidak berhasil mendapat tanda tangan. Bahkan sebelum pergi salah seorang pengurus DPD berkata pada Bahrun : “ Oke pak bahrun, jika anda tidak menandatangani DCT ini maka kami akan menghapus nama anda dari DCT ”. Baru pagi harinya Bahrun datang ke DPD dan menandatanganinya. Pembangkangan atau Kepatuhan ?
Perlu pendewasaan segera untuk DPD. Barangkali aksi unjuk rasa simpatisan di kantor DPD tanggal 1 Desember lalu di pandang sebuah pemberontakan. Sebab kalo kita sitir SMS Musthofa Spdi Ketua DPD yang di kirim kepada Sumardi Spdi mengatakan : “Bagi ana unjuk rasa itu tidak masalah “ . Unjuk rasa adalah konstitusional apalagi berjalan tertib .
Apalagi barangkali unjuk rasa di jadikan bahan perdebatan baru untuk mengerasi Sumardi Spdi. Adalah sikap tergesa – gesa DPD. Itu bisa di kutip dari ucapan Wahidin yang di tanya seputar PAW lewat HP oleh salah satu simpatisan ,” Tidak ada PAW. Bahkan Toto Waryanto mencabut lampiran tandatangannya ( Baiat Amal ) dari putusan syuro setelah ada demo,” tapi setelah dikroscek kepada yang bersangkutan (Toto Waryanto-red) belum pernah diajak bicara perihal putusan tersebut oleh DPD.
Melihat kenyataan demikian. Ternyata perongrongan dan pembangkangan terhadap partai masih terus berjalan. Harus segera di hentikan jangan di biarkan. Dan oknum perongrong dan pembangkang partai harus di pecat, di hentikan atau recall. Baik oknum yang berada di level pengurus maupun yang berada di level dewan. Itu untuk menjaga integritas dan kedaulatan partai. Tidak perlu takut.
Kita bisa mengambil contoh kecil dari PKB. Bagaimana keputusan partai di rongrong dan di bangkang lyli wahid. Dengan tegas partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu memecat Lyli Wahid. Padahal kalau kita takar, kapasitas Lyli Wahid adalah pendiri partai tersebut. Tapi demi menjaga kedaulatan partai, pembangkang harus di singkirkan.
Memang benar, pemecatan itu di mejahijaukan. Karena Lyli Wahid tidak menerima pemecatan atas dirinya. Tapi apa yang terjadi? Semua tingkat pengadilan mementahkan gugatan Lyli Wahid bahkan sampai tingkat kasasi. Mari kita klik berita di kompas.com tanggal 2 November 2011 yang merilis berita bertajuk.”MA tolak kasasi Lyli Wahid.” Alasan penolakan Majelis hakim tersebut menganggap gugatan yang diajukan dua mantan anggota DPR dari Fraksi PKB (Lyli Wahid dan Gus Choi-Red)  ini masih prematur karena masih wewenang internal PKB.
Tanpa harus ada ketakutan yang tak beralasan. Bahwa segala jenis tindakan yang merongrong dan membangkang keputusan partai harus di singkirkan. Bukan kita kejam atau brutal , tapi justru dengan di laksanakan PAW itu tidak ada pihak yang terdzolimi .
Demikian sudut pandang kami tentang putusan Syuro PKS yang sejatinya adalah benar dan tidak sepihak. Kita semua anggota dan kader harus mengawal, mengamankan, dan melaksanakan dengan baik. semoga tulisan ini bukan fitnah tapi mengandung hikmah. Amin..

Sabtu, 27 April 2013

TII: PAN satu-satunya Parpol Koalisi Pemerintahan Yang Transparan

pan.or.id – Jakarta – Transparency International Indonesia (TII) selasa, 16 April 2013 merilis hasil riset yang dilakukan pada sembilan partai politik yang berada di DPR-RI terkait dengan transparansi dan keterbukaan laporan keuangan partai politik.
Survey ini dilaksanakan atas pemahaman bahwa partai politik yang transparan, akuntabel dan kredibel merupakan pilar utama demokrasi yang menjadi elemen penghubung antara pemerintah dan rakyat. Sistem pendanaan politik yang transparan dan akuntabel pada hakikatnya adalah nilai tukar dari kepercayaan publik terhadap partai politik.
Survey yang berlangsung bulan Juni 2012 hingga April 2013 menemukan bahwa respons partai politik nasional terhadap transparansi dana partai politik pada umumnya bersifat sangat kooperatif dan Kooperatif. Partai Amanat Nasional (PAN) termasuk ke dalam kategori partai yang sangat kooperatif, bersama Gerindra, PDIP, PKB, dan Hanura.
Menurut TII, Transparansi dan tingkat korupsi berbanding lurus, artinya semakin transparan semakin rendah pula tingkat korupsinya. Dan sejalan dengan apa yang dirilis oleh Lembaga Survey INES beberapa waktu lalu, PAN memiliki tingkat korupsi yang rendah, TII pun merilis bahwa PAN merupakan partai yang transparan. Kedua lembaga survei independen menguatkan apa yang disampaikan oleh Alamsyah dari Kominfo yang menyatakan Partai Amanat Nasional merupakan partai yang layak dipilih di 2014.
“Partai yang dikelola secara tidak transparan dan akuntabel akan melahirkan calon-calon pemimpin yang korup. Jika ini terjadi, maka demokrasi hanya memberikan kekuasaan kepada mereka yang melakukan korupsi,” tegas Sekjen TII Dadang Trisasongko di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Selasa (16/4).
“Ternyata, ada itikad dari partai-partai politik untuk dilakukan transparansi dan kooperatif terhadap assesment ini, memang partai yang transparan dan korupsinya rendah memiliki kader-kader yang bermoral” ungkap Putut, sebagai peneliti TII.
Pada kesempatan itu hadir Alamsyah sebagai salah satu narasumber dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan bahwa Partai Amanat Nasional adalah satu-satunya partai politik koalisi pemerintah yang transparan, karena yang lain bukan partai koalisi pemerintah

Minggu, 03 Oktober 2010

KUMPULAN MOTIVASI MARIO TEGUH


Anda pasti kenal dengan Mario Teguh sang Inspirator yang wajahnya sering menghiasi salah satu TV swasta di Jakarta, dan juga seorang bergerak di bidang Bussiness Efectiveness Consultant. Selain wajahnya yang teduh sekaligus pembawaannya dalam menyampaikan yang khas. Tentu yang takkan pernah terlupakan adalah tips dan motivasinya. Berikut ini adalah Tips Motivasi dari Mario Teguh mudah-mudahan menjadi pemompa semangat bagi kita yang ingin maju.

Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan
bila anda sedang takut, jangan terlalu takut.
Karena keseimbangan sikap adalah penentu
ketepatan perjalanan kesuksesan anda

Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita
adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba
itulah kita menemukan dan belajar membangun
kesempatan untuk berhasil

Anda hanya dekat dengan mereka yang anda
sukai. Dan seringkali anda menghindari orang
yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah
Anda akan mengenal sudut pandang yang baru

Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi
pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus
belajar, akan menjadi pemilik masa depan

Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi
pencapaian kecemerlangan hidup yang di
idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa
kesenangan adalah cara gembira menuju
kegagalan

Jangan menolak perubahan hanya karena anda
takut kehilangan yang telah dimiliki, karena
dengannya anda merendahkan nilai yang bisa
anda capai melalui perubahan itu

Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila
anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara
lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila
cara-cara anda baru

Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan.
Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap
anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong
bila sikap anda salah

Orang lanjut usia yang berorientasi pada
kesempatan adalah orang muda yang tidak
pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi
pada keamanan, telah menua sejak muda

Hanya orang takut yang bisa berani, karena
keberanian adalah melakukan sesuatu yang
ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan
punya kesempatan untuk bersikap berani

Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan
stress adalah kemampuan memilih pikiran yang
tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang
anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.

Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui
mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan
tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan
yang kemudian anda dapat

Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara
kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku
seperti orang yang terus memeras jerami untuk
mendapatkan santan

Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan
anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang
yang berbakat

Kita lebih menghormati orang miskin yang berani
daripada orang kaya yang penakut. Karena
sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa
depan yang akan mereka capai

Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita
ketahui, kapankah kita akan mendapat
pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum
kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan

Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin.
Dengan mencoba sesuatu yang tidak
mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik
dari yang mungkin anda capai.

Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup
adalah membiarkan pikiran yang cemerlang
menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang
mendahulukan istirahat sebelum lelah.

Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa
mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang
baik, maka andalah yang akan dicari uang

Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita
mungkin menua dengan berjalanannya waktu,
tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus
mengubah diri kita sendiri

Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk
melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi
orang tua yang masih melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan saat muda.

Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat
berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita
kaya, tetapi menggunakannya dengan baik
adalah sumber dari semua kekayaan

Kamis, 30 September 2010

DASAR HUKUM PERGANTIAN ANTAR WAKTU


Bagi yang membutuhkan resume tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang ketentuan dan mekanisme dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota/Kabupaten dapat dibaca dibawah ini :

UU No. 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD


Bagian Keempat Belas tentang Pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu dan pemberhentian sementara.


Paragraf 1 Tentang Pemberhentian Antarwaktu


Pasal 383 :

Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, dan (c) diberhentikan.

Ayat (2) Ada 9 dasar pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditentukan dlm ayat (1) point (c) diatas. Ada 3 dasar pemberhentian yang berhubungan dengan partai politik, yaitu :

(a) diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;

(b) diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(c) menjadi anggota partai politik lain.


Pasal 384 : menyatakan bahwa langkah-langkah tahapan untuk pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai politik adalah :

Pertama, Surat usulan dari Pimpinan Partai Politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Gubernur.

(Sesuai dengan penjelasan Pasal 384 UU ini bahwa "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan AD/ART partai politik masing-masing. Penjelasan Pasal 103 PP No. 16 Tahun 2010 menegaskan bahwa pengajuan surat ketua DPC dengan melampirkan surat keputusan/rekomendasi dari DPP. Ketentuan di Partai Keadilan sejahtera, yaitu melalui pengajuan Ketua DPC kepada DPD, diteruskan kepada DPP dan ditetapkan oleh rekomendasi/keputusan DPP).

Kedua, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur melalui bupati/walikota

Ketiga, Bupati/Walikota menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur

Keempat, gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut.


Paragraf 2 Tentang Penggantian Antarwaktu


Pasal 387 :

Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan :

  • yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara
  • dari partai politik yang sama
  • pada daerah pemilihan yang sama.

Ayat (2) Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya tersebut dalam pasal 387 ayat (1) dapat diganti dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lagi apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabuapten/Kota.

Ayat (3) Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.


Pasal 388 : menerangkan langkah-langkah tahapan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi pengganti antarwaktu adalah :

Pertama, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Kab/Kota sesuai ketentuan pasal 387.

Ketiga, Pimpinan DPRD Kab/Kota menyampaikan nama anggota DPRD Kab/Kota yang diberhentikan daan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui bupati/walikota.

Keempat, Bupati/Walikota menyampaikannya kepada gubernur

Kelima, gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu.

Keenam, pelantikan anggota DPRD Kab/Kota pengganti antarwaktu.


Pasal 389 : ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kab/Kota diatur dengan peraturan pemerintah.



PERATURAN PEMERINTAH RI No. 16 TAHUN 2010

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DPRD


BAB XII

Tentang Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu dan Pemberhentian Sementara


Bagian Kesatu : Pemberhentian Antarwaktu diatur dalam pasal 102 – 104

Bagian Kedua : Penggantian Antarwaktu diatur dalam pasal 105 – 108

Bagian Ketiga : Persyaratan dan Verifikasi Persyaratan diatur dalam pasal 109

Bagian Ketiga : Pemberhentian Sementara diatur dalam pasal 110 – 112