Minggu, 03 Oktober 2010

KUMPULAN MOTIVASI MARIO TEGUH


Anda pasti kenal dengan Mario Teguh sang Inspirator yang wajahnya sering menghiasi salah satu TV swasta di Jakarta, dan juga seorang bergerak di bidang Bussiness Efectiveness Consultant. Selain wajahnya yang teduh sekaligus pembawaannya dalam menyampaikan yang khas. Tentu yang takkan pernah terlupakan adalah tips dan motivasinya. Berikut ini adalah Tips Motivasi dari Mario Teguh mudah-mudahan menjadi pemompa semangat bagi kita yang ingin maju.

Jika anda sedang benar, jangan terlalu berani dan
bila anda sedang takut, jangan terlalu takut.
Karena keseimbangan sikap adalah penentu
ketepatan perjalanan kesuksesan anda

Tugas kita bukanlah untuk berhasil. Tugas kita
adalah untuk mencoba, karena didalam mencoba
itulah kita menemukan dan belajar membangun
kesempatan untuk berhasil

Anda hanya dekat dengan mereka yang anda
sukai. Dan seringkali anda menghindari orang
yang tidak tidak anda sukai, padahal dari dialah
Anda akan mengenal sudut pandang yang baru

Orang-orang yang berhenti belajar akan menjadi
pemilik masa lalu. Orang-orang yang masih terus
belajar, akan menjadi pemilik masa depan

Tinggalkanlah kesenangan yang menghalangi
pencapaian kecemerlangan hidup yang di
idamkan. Dan berhati-hatilah, karena beberapa
kesenangan adalah cara gembira menuju
kegagalan

Jangan menolak perubahan hanya karena anda
takut kehilangan yang telah dimiliki, karena
dengannya anda merendahkan nilai yang bisa
anda capai melalui perubahan itu

Anda tidak akan berhasil menjadi pribadi baru bila
anda berkeras untuk mempertahankan cara-cara
lama anda. Anda akan disebut baru, hanya bila
cara-cara anda baru

Ketepatan sikap adalah dasar semua ketepatan.
Tidak ada penghalang keberhasilan bila sikap
anda tepat, dan tidak ada yang bisa menolong
bila sikap anda salah

Orang lanjut usia yang berorientasi pada
kesempatan adalah orang muda yang tidak
pernah menua ; tetapi pemuda yang berorientasi
pada keamanan, telah menua sejak muda

Hanya orang takut yang bisa berani, karena
keberanian adalah melakukan sesuatu yang
ditakutinya. Maka, bila merasa takut, anda akan
punya kesempatan untuk bersikap berani

Kekuatan terbesar yang mampu mengalahkan
stress adalah kemampuan memilih pikiran yang
tepat. Anda akan menjadi lebih damai bila yang
anda pikirkan adalah jalan keluar masalah.

Jangan pernah merobohkan pagar tanpa mengetahui
mengapa didirikan. Jangan pernah mengabaikan
tuntunan kebaikan tanpa mengetahui keburukan
yang kemudian anda dapat

Seseorang yang menolak memperbarui cara-cara
kerjanya yang tidak lagi menghasilkan, berlaku
seperti orang yang terus memeras jerami untuk
mendapatkan santan

Bila anda belum menemkan pekerjaan yang sesuai
dengan bakat anda, bakatilah apapun pekerjaan
anda sekarang. Anda akan tampil secemerlang
yang berbakat

Kita lebih menghormati orang miskin yang berani
daripada orang kaya yang penakut. Karena
sebetulnya telah jelas perbedaan kualitas masa
depan yang akan mereka capai

Jika kita hanya mengerjakan yang sudah kita
ketahui, kapankah kita akan mendapat
pengetahuan yang baru ? Melakukan yang belum
kita ketahui adalah pintu menuju pengetahuan

Jangan hanya menghindari yang tidak mungkin.
Dengan mencoba sesuatu yang tidak
mungkin,anda akan bisa mencapai yang terbaik
dari yang mungkin anda capai.

Salah satu pengkerdilan terkejam dalam hidup
adalah membiarkan pikiran yang cemerlang
menjadi budak bagi tubuh yang malas, yang
mendahulukan istirahat sebelum lelah.

Bila anda mencari uang, anda akan dipaksa
mengupayakan pelayanan yang terbaik.
Tetapi jika anda mengutamakan pelayanan yang
baik, maka andalah yang akan dicari uang

Waktu ,mengubah semua hal, kecuali kita. Kita
mungkin menua dengan berjalanannya waktu,
tetapi belum tentu membijak. Kita-lah yang harus
mengubah diri kita sendiri

Semua waktu adalah waktu yang tepat untuk
melakukan sesuatu yang baik. Jangan menjadi
orang tua yang masih melakukan sesuatu yang
seharusnya dilakukan saat muda.

Tidak ada harga atas waktu, tapi waktu sangat
berharga. Memilik waktu tidak menjadikan kita
kaya, tetapi menggunakannya dengan baik
adalah sumber dari semua kekayaan

Kamis, 30 September 2010

DASAR HUKUM PERGANTIAN ANTAR WAKTU


Bagi yang membutuhkan resume tentang ketentuan peraturan perundang-undangan yang ketentuan dan mekanisme dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kota/Kabupaten dapat dibaca dibawah ini :

UU No. 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD DAN DPRD


Bagian Keempat Belas tentang Pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu dan pemberhentian sementara.


Paragraf 1 Tentang Pemberhentian Antarwaktu


Pasal 383 :

Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu karena : (a) meninggal dunia, (b) mengundurkan diri, dan (c) diberhentikan.

Ayat (2) Ada 9 dasar pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana ditentukan dlm ayat (1) point (c) diatas. Ada 3 dasar pemberhentian yang berhubungan dengan partai politik, yaitu :

(a) diusulkan oleh partai politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ;

(b) diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

(c) menjadi anggota partai politik lain.


Pasal 384 : menyatakan bahwa langkah-langkah tahapan untuk pemberhentian karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai politik adalah :

Pertama, Surat usulan dari Pimpinan Partai Politik kepada pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dengan tembusan ke Gubernur.

(Sesuai dengan penjelasan Pasal 384 UU ini bahwa "pimpinan partai politik" adalah ketua atau sebutan lain yang sejenis atau yang diberi kewenangan untuk melaksanakan hal tersebut sesuai dengan AD/ART partai politik masing-masing. Penjelasan Pasal 103 PP No. 16 Tahun 2010 menegaskan bahwa pengajuan surat ketua DPC dengan melampirkan surat keputusan/rekomendasi dari DPP. Ketentuan di Partai Keadilan sejahtera, yaitu melalui pengajuan Ketua DPC kepada DPD, diteruskan kepada DPP dan ditetapkan oleh rekomendasi/keputusan DPP).

Kedua, pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pemberhentian kepada gubernur melalui bupati/walikota

Ketiga, Bupati/Walikota menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur

Keempat, gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut.


Paragraf 2 Tentang Penggantian Antarwaktu


Pasal 387 :

Ayat (1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ketentuan :

  • yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara
  • dari partai politik yang sama
  • pada daerah pemilihan yang sama.

Ayat (2) Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya tersebut dalam pasal 387 ayat (1) dapat diganti dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya lagi apabila :

  1. Meninggal dunia
  2. Mengundurkan diri
  3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabuapten/Kota.

Ayat (3) Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD yang digantikannya.


Pasal 388 : menerangkan langkah-langkah tahapan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten/Kota yang menjadi pengganti antarwaktu adalah :

Pertama, pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon pengganti antarwaktu kepada KPU Kabupaten/Kota.

Kedua, KPU menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu kepada pimpinan DPRD Kab/Kota sesuai ketentuan pasal 387.

Ketiga, Pimpinan DPRD Kab/Kota menyampaikan nama anggota DPRD Kab/Kota yang diberhentikan daan nama calon pengganti antarwaktu kepada Gubernur melalui bupati/walikota.

Keempat, Bupati/Walikota menyampaikannya kepada gubernur

Kelima, gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pengganti antarwaktu.

Keenam, pelantikan anggota DPRD Kab/Kota pengganti antarwaktu.


Pasal 389 : ketentuan lebihlanjut mengenai tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti antarwaktu dan peresmian calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Kab/Kota diatur dengan peraturan pemerintah.



PERATURAN PEMERINTAH RI No. 16 TAHUN 2010

TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DPRD TENTANG TATA TERTIB DPRD


BAB XII

Tentang Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Antarwaktu dan Pemberhentian Sementara


Bagian Kesatu : Pemberhentian Antarwaktu diatur dalam pasal 102 – 104

Bagian Kedua : Penggantian Antarwaktu diatur dalam pasal 105 – 108

Bagian Ketiga : Persyaratan dan Verifikasi Persyaratan diatur dalam pasal 109

Bagian Ketiga : Pemberhentian Sementara diatur dalam pasal 110 – 112